Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Tersedia Secara Daring
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Perluasan sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 . . .