DAMPAK WABAH CORONA

Perusahaan Pers Akan Dapat Insentif Pajak

Nasional | Senin, 20 April 2020 - 19:37 WIB

 Perusahaan Pers Akan Dapat Insentif Pajak
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Korona atau Covid-19 di tanah air. (dok JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – ‎Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak. Kebijakan ini diambil karena dampak virus Corona atau Covid-19 di tanah air.

‎Meutya mengatakan, dalam rapat terbatas antara Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani beberapa waktu lalu sudah diputuskan perusahaan pers akan mendapatkan insentif pajak.


“Kita sudah rapatkan dan diputuskan bahwa pers masuk dalam daftar perusahaan pers mendapatkan insentif dari pemerintah,” ujar Meutya di Gedung DPR, Jakarta, Senin  (20/4).

Menurut Meutya, sampai saat ini kebijakan isentif pajak tersebut masih dalam tahap finalisasi. Sehingga nantinya akan bisa dijalankan kebijakan isentif tersebut.

“Saat finalisasi, pers masuk dalam industri yang akan dibantu pajaknya oleh pemerintah,” katanya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, di tengah wabah virus Korona ini banyak perusahaan pers yang mengalami kesulitan keuangan. Sehingga ada baiknya perusahaan pers bisa mendapatkan insentif pajak.

“Karena di pusat kesulitan secara ekonominya, misalnya untuk maintenance untuk produksi. Apalagi di daerah-daerah,” ungkapnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook