DAMPAK VIRUS CORONA

Menkop: Pelaku UMKM Dibebaskan Pajak Selama 6 Bulan

Ekonomi-Bisnis | Rabu, 15 April 2020 - 15:11 WIB

Menkop: Pelaku UMKM Dibebaskan Pajak Selama 6 Bulan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (Dok. Saifan Zaking/JawaPos.com)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Selain keringanan untuk melakukan cicilan pokok dan bunga pinjaman, sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bakal mendapat insentif keringanan pembayaran pajak selama 6 bulan ke depan. Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan kepada UMKM agar tetap beroperasi di tengah Covid-19.

“Penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan jadi di nolkan,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki melalui Telekonferensi Pers, Rabu (15/4).


Kemudian, para pelaku UMKM juga akan diberikan kelonggaran terkait pembayaran cicilan pokok dan bunga yang dilakukan penundaan. “Program restrukturisasi cicilan bunga itu diberikan bukan hanya kepada penerima kredit usaha rakyat (KUR) saja, tapi juga penerima pinjaman yang di bawah Rp 10 juta melalui BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah), melalui koperasi simpan pinjam juga,” tambah dia.

Teten menambahkan, para pelaku UMKM, khususnya yang dikategorikan ultra mikro juga akan mendapatkan program bantuan langsung tunai (BLT). Pasalnya, disebutkan kalau pelaku usaha di Indonesia 99 persennya adalah UMKM dengan mayoritas 89 persen berada di level mikro.

“Jadi, relaksasi pinjaman ini diberikan seluas-luasnya kepada pelaku UMKM dan pelaku usaha ultra mikro itu dimasukkan ke dalam program bantuan langsung tunai,” terang dia.

Bahkan, nantinya UMKM juga akan mendapat kemudahan peminjaman baru. “Tadi juga di sepakati ada pinjaman baru bagi usaha kecil dan menengah yang saat ini kesulitan dalam hal pembiayaan,” kata Teten.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook