Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Baru 53 Persen

Nasional | Rabu, 29 April 2020 - 11:17 WIB

Jelang Batas Akhir, Pelaporan SPT Baru 53 Persen
INISIATIF: Seorang wajib pajak pribadi mengakses laman muka DJP online guna mengisi SPT, baru-baru ini. (PUGUH SUJIATMIKO/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Selasa (28/4) baru 10,13 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2019. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 11,9 juta WP, jumlah tersebut menurun 15,1 persen.

Jumlah itu baru sekitar 53,3 persen atau setengah dari total 19 juta WP. Tahun ini, DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta WP orang pribadi maupun badan.


Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo sebelumnya mengimbau agar WP bisa segera melaporkan SPT-nya. Sebab, tenggat waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan yakni sampai 30 April 2020, besok.

‘’SPT tahunan orang pribadi yang telah kami mundurkan penyampaiannya dari 31 Maret 2020 akan disampaikan paling lambat 30 April 2020. Jadi untuk orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan 30 April 2020,’’ ujarnya pada video conference, Senin (27/4).

DJP mencatat, jumlah WP yang melaporkan SPT secara manual turun tajam hingga 50 persen. Pada tahun ini, jumlah WP yang melaporkan SPT secara manual hanya 351.432 orang. Sementara tahun lalu mencapai 762.381 orang.

Adapun wajib pajak yang menyampaikan SPT secara online melalui e-SPT mencapai 139.166 WP. Meski lebih banyak dari yang menyampaikan secara manual, namun jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 222.597 wajib pajak.

Untuk wajib pajak yang melaporkan SPTnya melalui e-filing DJP, jumlahnya juga menurun dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun ini, sebanyak 8,99 juta orang melaporkan SPT melalui e-filing DJP sementara tahun lalu mencapai 10,26 juta.

Di sisi lain, terjadi peningkatan pengisian SPT Tahunan melalui e-filing Application Service Provider (ASP), yaitu mencapai sebanyak 16.419 WP, dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 150 wajib pajak. Sementara wajib pajak yang menyampaikan melalui e-form sebanyak 638.586 WP, turun tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 652.952 WP.

Suryo juga menyebut, DJP memberi kemudahan bagi WP orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Pajaknya. Yakni dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja. Seperti diketahui, kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak, tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak, mulai dari laporan keuangan hingga laporan lainnya.

‘’Untuk 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT, atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT,’’ kata Suryo.(dee/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook