PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Riau berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1,4 triliun lebih. Hal ini tidak terlepas dari program 7 berkah pajak daerah yang sudah berlangsung sejak Februari lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, program 7 berkah pajak daerah telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau sejak digulirkan Februari lalu.
Adapun program ini dirasa sangat meringankan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Dari angka tersebut Pemerintah Provinsi Riau juga berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp566.514.854.305.
Jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor PKB, hingga akhir tahun 2023 ini terhimpun pajak sebesar Rp1.420.739.851.945 (Rp1,4 triliun lebih). Sementara itu untuk yang melakukan balik nama kendaraan, tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. "Artinya 53 ribu unit kendaraan ini, untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib," ujarnya.
Sementara itu untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama pelaksanaan program 7 berkah pajak daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan. Jumlah ini diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha. "Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan," sambungnya.
Namun demikian, Kombes Taufiq tetap mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum melakukan mutasi kendaraan, agar segera dilakukan mutasi masuk secepatnya. Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Bapenda Syahrial Abdi mengimbau masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir. "Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Riau melalui Peraturan Gubernur Riau No 5/2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2 persen perbulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya," katanya.
Diketahui, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik". Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal.
Kemudian dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemprov Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang No.22/2009.
"Program keringanan pajak yang dimulai pada awal Februari 2023 lalu, selama pelaksanaanya telah dimanfaatkan oleh 415 ribu lebih masyarakat Riau yang ingin mendapatkan insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau," katanya.
Syahrial mengatakan, jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor lainnya, maka pihaknya sudah membukukan Rp1.420.739.851.945, dan masih kemungkinan bertambah karena masih ada waktu hingga akhir tahun 2023 nanti.
Sedangkan wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan. Artinya 53 ribu unit kendaraan ini untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib.
Sementara itu, demikian Syahrial, untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha. "Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan," sebutnya.(esi)