MAKSIMALKAN SOSIALISASI

Perda Pajak dan Retribusi Berlaku 5 Januari 2024

Pekanbaru | Jumat, 08 Desember 2023 - 09:57 WIB

Perda Pajak dan Retribusi Berlaku 5 Januari 2024
sigit (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru yang sudah disahkan DPRD Pekanbaru pada 16 Oktober lalu, mulai 5 Januari 2024 mendatang akan diberlakukan. DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan, sebelum perda ini diberlakukan, Pemko Pekanbaru harus maksimal melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Selain itu juga diminta pemko untuk segera menyelesaikan kelengkapan administrasi penerapannya, mulai dari penomoran hingga persetujuan kementerian, sehingga bisa diundangkan di lembaran daerah.


Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono mengatakan, sosialisasi ini perlu dilakukan agar saat penerapan nanti tidak ada kekisruhan yang terjadi di lapangan. Karena dalam perda tersebut, antara pajak dan retribusi yang disahkan itu, ada beberapa perubahan, terutama di retribusi parkir tepi jalan umum.

”Mulai sekarang, melalui OPD dan perangkat lainnya, untuk gencar melakukan sosialisasi yang tepat sasaran. Jangan hanya seremonial saja sosialisasinya,”  kata anggota Komisi I ini, yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi, kemarin.

Diungkapkan politisi Demokrat ini, sembari mengingatkan, penerapan pajak dan retribusi tahun depan, tidak bisa dianggap sepele. Karena dari sekian banyak pajak dan retribusi yang digabung menjadi satu itu, sistem dan polanya ada yang ditingkatkan. Sesuai amanat dari UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) lainnya.

”Karena itu, dalam menyiapkan perwakonya, pemko diharapkan tidak berseberangan atau melanggar aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Begitu juga soal parkir tepi jalan umum, Sigit Yuwono menekan untuk OPD terkait, dalam hal ini Dishub untuk memperjelas secara detil, karena ada kawasan yang dilarang mengutip retribusi parkir. Dishub sudah harus membuat pengumuman dan plang soal zona yang boleh dipungut parkir, dan zona yang tak boleh dipungut parkir.(yls)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook