PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Kota Pekanbaru minta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk segera mempublish isi dari Perda Pajak dan Retribusi ke masyarakat. Di mana salah satu hal yang diatur dalam perda adalah retribusi parkir. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru diminta mempublish tempat-tempat yang dilarang ditarik retribusi parkir.
Perda Pajak dan Retribusi yang baru saja disahkan DPRD Pekanbaru akan mulai diberlakukan per 5 Januari 2024 mendatang. Di dalamnya, ada ditegaskan titik-titik atau zona larangan dipungut retribusi parkir khususnya di tepi jalan umum.
”Zona atau titiknya di mana saja daerah yang dilarang dipungut retribusi parkir itu, kita belum tahu. Karena itu nanti Dishub yang menyosialisasikan. Maka, jelang diterapkannya perda, kita minta Dishub segera lakukan sosialisasi, di mana saja zona larangan dipungut retribusi parkir tahun depan,’’ kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar kepada wartawan, Senin (11/12).
Politisi PDI Perjuangan ini memandang sosialisasi ini penting dilakukan supaya nanti tidak terjadi miss komunikasi di lapangan dan tujuannya adalah tidak terjadi persoalan premanisasi.
”Kami minta, soal ini jelang akhir tahun sudah harus ketahuan, di mana saja titik larangan pungutan parkir itu. Karena ketika sudah ada aturan larangan, lalu ada juga yang mengutipnya, ini menjadi persoalan hukum, yakni menjadi pungutan liar dan dapat dilaporkan ke pihak berwajib atau ke Dishub,” paparnya.
Robin juga menegaskan bahwa di jalan lingkungan atau gang supaya tidak ada lagi pungutan parkir. Termasuk juga di kawasan fasilitas umum (fasum), fasilitas SPBU, rumah ibadah, perkantoran juga tak boleh dipungut parkir.
”Ini kemarin ada disampaikan dalam Perda Pajak dan Retribusi itu,” paparnya.
Agar semuanya berjalan sesuai dengan harapannya, maka Robin minta dibuatkan juga kawasan atau zona wajib parkir dengan menggunakan plang atau rambu-rambu sesuai dengan aturannya. Dihub juga harus umumkan soal tarif retribusi disesuaikan dengan zonanya yang ditetapkan melalui perwako.
”Termasuk juga, bagi jukir tak memakai atribut dan tak ada karcis, maka parkir gratis. Ini semua harus dipersiapkan dengan matang,” ujarnya lagi.
Robin mengingatkan, karena tahun depan sudah diberlakukan soal tarif dan zona parkir, dibagi ke dalam beberapa zona supaya pelaksanaannya dapat maksimal.
Sementara itu, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengaku pihaknya sudah sering mempublikasikan secara terang, terbuka dan nyata tenpat-tempat yang boleh parkir dan dilarang parkir.
”Adapun tempat-tempat yang dilarang parkir ditandai dengan rambu larangan parkir, marka zig-zag, itu tidak boleh parkir, dan tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Yuliarso, kemarin.
Ia juga menjelaskan, salah satu yang diatur dalam Perda Pajak dan Retribusi adalah jalan lingkungan seperti jalan perumahan dan gang sudah tidak ada pengelolaan parkir lagi.
”Semua sudah jelas di lapangan. Namun terkadang masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan rambu dan marka tersebut. Di sisi lain bisa jadi akibat dari lokasi tersebut banyaknya tempat usaha namun minim lahan parkir. Seperti di Jalan Mustika. Di sana ada banyak tempat usaha kedai kopi rumah makan dan gerai modern , kemudian ruang parkirnya tidak bisa menampung kunjungan pelanggan seperti rumah sakit umum atau swasta.
”Makanya kami berharap masyarakat untuk lebih tertib parkir dan pelaku usaha diminta juga utk mengantisipasi adanya kunjungan pelanggan yang memuncak. Maka dari itu persoalan perparkiran ini harus dilihat secara objektif di lapangan, tidak hanya satu sisi saja namun bagaimana kejadian dilapangan sebenarnya,” ujar Yuliarso.(gus/dof)