PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia termasuk di Riau. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberi keringan kepada wajib pajak yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengatakan, keringanan yang diberikan Pemprov Riau berupa pembebasan denda pajak bagi masyarakat yang telat membayar pajak. Hal ini dikarenakan saat ini masyarakat diimbau untuk berada di rumah, dan pelayanan di Bappenda juga dibatasi.
"Sekarang inikan ada kebijakan membatasi ke luar rumah, sehingga dimungkinkan akan ada keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan dengan keringan denda pajak. Jadi masyarakat kita bebaskan dari denda pajak akibat telat membayar," kata Syahrial.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk sampai kapan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak ini akan diberlakukan. Menurut Syahrial, pihaknya belum bisa menentukan hal tersebut.
"Sampai kapan waktu pembebasan denda pajak ini, kita sesuaikan dengan perkembangan merebaknya virus corona. Kami juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja untuk membahas hal ini," sebutnya.
Meski begitu, sebut Syahrial, untuk layanan pembayaran pajak di UPT kabupaten/kota masih dibuka. Hanya saja waktu pelayanannya dibatasi.
"Yang biasanya pelayanan sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08:00-12:00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu pelayanan buka mulai pukul 08:00-11:30 WIB," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaktifkan e-Samsat dan Samsat Online Nasional. Dengan aplikasi tersebut, masyarakat bisa membayar pajak melalui layanan online.
"Aplikasi itu bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk membayar pajak. Jadi tidak perlu ke luar rumah, hanya tinggal diakses saja," sebutnya.(gem)
Laporan: SOLEH SAPUTRA (Pekanbaru)