Wako Pekanbaru Janji Beri Keringanan Pajak

Pekanbaru | Jumat, 03 April 2020 - 11:21 WIB

Wako Pekanbaru Janji Beri Keringanan Pajak
Dr H Firdaus ST MT (Wali Kota Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT berjanji akan mengikuti  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan keringanan pajak dalam masa wabah  Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mewabah saat ini. Kebijakan akan diberlakukan secepatnya.

Demikian dikatakan Wako pada Riau Pos, Kamis (2/4). "Kami akan pedomani menteri keuangan. Ada berupa insentif, ada diskon, ada yang digratiskan," ucapnya saat ditanya tentang kebijakan ekonomi yang diambil untuk memberikan keringanan pada masyarakat.


Menkeu Sri Mulyani menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait Corona. Yakni Perpu No.1 Tahun 2020 menyangkut Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu ini  nantinya akan diundangkan menjadi Undang-undang.

Di antara isi Perpu ini adalah insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp70 triliun untuk mendukung dunia usaha. Dunia usaha juga akan mendapat pengurangan kewajiban pajak hingga 30 persen selama enam bulan. Selanjutnya, penurunan tarif PPH dari 25 persen menjadi 22 persen.

Wako menegaskan, kebijakan pemerintah itu akan diberlakukan juga di Pekanbaru sesegera mungkin. "Apa yang diperintahkan kami laksanakan. Tidak ada ditunda," singkatnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memberikan stimulasi pembayaran pajak pada warga Kota Pekanbaru dampak pandemi Covid-19. Bentuk stimulus yang akan diberikan saat ini sedang dibahas.

Covid-19 memberikan dampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat termasuk ekonomi yang melambat. Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini. Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik.

Diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi kepada Riau Pos,  pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST untuk menyikapi dampak Covid-19. "Kami diperintahkan mengkaji  langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," kata dia.

Langkah ini dalam sepekan ke depan akan dibahas. Setelah rampung akan diajukan pada Wako Pekanbaru. "Pekan depan akan kita bawa ke rapat pimpinan, sekarang dalam proses. Arahan pak wali beri stimulus pada masyarakat terhadap pajak. Artinya beri masyarakat kemudahan," imbuhnya.

Pembahasan kata dia dilakukan untuk melengkapi administrasi dan regulasi yang diperlukan. "Kami kan mesti lengkapi administrasi regulasi dan segala macamnya. Mungkin Selasa depan sudah nampak nampak dan ada keputusan," singkatnya.

Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah sebelum Covid-19 mewabah menunjukkan hasil yang sangat positif. Hingga Jumat (20/3) lalu, total pajak daerah yang dihimpun untuk triwulan (TW) I 2020 berada di angka Rp136,03 miliar. Melebihi target yang ditetapkan yakni di angka Rp135 miliar lebih. Tahun 2019 lalu, pada periode yang sama pajak daerah yang dihimpun di angka Rp102,6 miliar. Ada kenaikan sekitar Rp34 miliar.

Dirincikan pada TW I hingga akhir pekan kemarin,  pajak hotel menyumbang Rp10,4 miliar, restoran Rp30,3 miliar, hiburan Rp5,6 miliar, reklame Rp7,2 miliar, pajak penerangan jalan Rp34,7 miliar, parkir Rp5,5 miliar, air bawah tanah Rp1,1 miliar, dan sarang burung walet Rp68 juta. Sementara PBB Rp10,8 miliar, BPHTB Rp28,6 miliar, dan denda pajak Rp1,3 miliar.

Diperkirakan, dari perhitungan awal saja, wabah Covid-19 akan memberikan dampak penurunan pendapatan daerah sebesar 30 persen. Ini yang akan diupayakan untuk digenjot pada bulan-bulan mendatang jika kondisi sudah membaik.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook