PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Keringanan atau dispensasi pajak daerah yang akan diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kepada masyarakat dilakukan dampak dari mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sudah membahasnya bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru.
"Kemarin kami sudah bahas bersama Pak Asisten III, sekarang dilanjutkan dengan Bagian Hukum," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi, Rabu (15/4).
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sebelumnya, berjanji akan mengikuti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan keringanan pajak dalam masa Covid-19 mewabah saat ini. Kebijakan akan diberlakukan secepatnya.
"Kami akan pedomani Menteri Keuangan. Ada berupa insentif, ada diskon, ada yang digratiskan," ucapnya saat ditanya tentang kebijakan ekonomi yang diambil untuk memberikan keringanan pada masyarakat.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) terkait Corona. Yakni Perppu No.1 Tahun 2020 menyangkut Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini nantinya akan diundangkan menjadi undang-undang.
Di antara isi perppu ini adalah insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp70 triliun untuk mendukung dunia usaha. Dunia usaha juga akan mendapat pengurangan kewajiban pajak hingga 30 persen selama 6 bulan. Selanjutnya, penurunan tarif PPH dari 25 persen menjadi 22 persen.
Wako Pekanbaru menegaskan, kebijakan pemerintah itu akan diberlakukan juga di Pekanbaru sesegera mungkin. "Apa yang diperintahkan kita laksanakan. Tidak ada ditunda," singkatnya.
Covid-19 memberikan dampak pada berbagai sendi kehidupan masyarakat termasuk ekonomi yang melambat. Dampaknya pada ekonomi Kota Pekanbaru diperkirakan sudah akan nampak di awal April ini.
Sementara, pada tiga bulan pertama tahun 2020, yakni sejak Januari hingga awal Maret, ekonomi masih berjalan baik.(ali)