TRIWULAN I

Penerimaan Pajak Riau Capai Rp2,7 Triliun

Ekonomi-Bisnis | Jumat, 24 April 2020 - 06:59 WIB

Penerimaan Pajak Riau Capai Rp2,7 Triliun
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Jakarta, beberapa waktu lalu. Kantor pajak menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak.(JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Merebaknya penyebaran Coronavirus Disiese 2019 (Covid-19) melimbungkan berbagai sektor, termasuk sektor perekonomian. Limbungnya sektor ini juga berimbas pada penerimaan pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. Pada triwulan I penerimaan pajak Riau mengalami pertumbuhan sebesar 15,19 persen, jika dibandingkan dengan triwulan yang sama pada tahun 2019. Kendati demikian dua sektor utama penerimaan pajak Riau mengalami pertumbuhan negatif.

"Penerimaan pajak di triwulan I ini sebesar Rp2,75 triliun, terdapat dua pertumbuhan negatif pada dua sektor utama, yaitu industri pengolahan turun sebesar 3,93 persen, dan sektor pertambangan turun 9,68 persen," kata Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri saat video conference, Kamis (23/4).


Syarifuddin  menuturkan, jika dilihat dari segi kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan, untuk orang pribadi mencapai 57,5 persen dari 273 ribu wajib pajak, sedangkan dari 32,299 wajib pajak badan sampai dengan akhir maret ini, tercatat 5.225 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

"Pada triwulan I ini DJP telah menghimpun sebesar 14,78 persen dari target total penerimaan tahun 2020 yaitu sebesar Rp18,6 triliun," tukasnya.

Selain itu, Syarifuddin menjelaskan, dalam rangka menjaga kestabilan perekonomian, penurunan penerimaan negara dan mengantisipasi peningkatan belanja dan pembiayaan negara akibat dampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan mampu menstimulasi daya beli masyarakat dalam kondisi yang kurang baik ini melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020 dengan penurunan tarif PPh badan, perlakuan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik, dan Perpanjangan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian terkait hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan tersebut Menteri Keuangan melalui PMK Nomor 23/PMK.03/2020 telah mengatur pemberian Insentif Pajak pada sektor industri tertentu pada dalam bentuk PPh21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh22 Impor, Pengurangan angsuran PPh25 serta percepatan pengembalian (restitusi) PPN. Fasilitas pajak juga diberikan atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan penyebaran virus corona ini, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020.

Tak hanya itu, Syarifuddin juga memaparkan, untuk meringankan beban wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan, juga diberikan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan sampai dengan akhir 30 Juni 2020, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020 tanggal 17 April 2020. "Fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta pengembalian pendahuluan, atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020," jelas Syarifuddin.

Lebih lanjut, Syarifuddin menambahkan, dengan pemberian insentif dan fasilitas perpajakan tersebut, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang, karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19.(a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook