PAJAK

DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT

Nasional | Kamis, 30 April 2020 - 21:35 WIB

DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, hingga pukul 14.30 WIB sudah ada 10 juta lebih wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT untuk tahun pajak 2019. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, hingga pukul 14.30 WIB sudah ada 10 juta lebih wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2019. Namun, angka tersebut memang lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang lebih dari 12 juta WP.

"Sampai dengan setengah jam yang lalu (14.30 WIB), itu 10.743.000 (WP melapor), memang masih lebih rendah dari tahun lalu yang 12.118.000, kita masih menunggu sampai malam nanti," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama kepada JawaPos.com, Kamis (30/4).


Meskipun begitu, pihaknya tetap optimis pencapaian di tahun lalu dapat terlampaui di tahun ini. Sebab, setelah April nanti, pihkanya akan melkaukan bimbingan, layanan, dan pengawasan.

"Kita optimis bahwa di akhir tahun akan lebih banyak yang lapor SPT dibandingkan tahun lalu," jelas dia.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir ini, banyak yang menyampaikan laporan pajak tahunannya. Menurutnya, hal ini berkat edukasi yang dilakukan secara online.

"Di 3 hari terakhir ini cukup banyak yang lapor, semuanya (lapor) online, tidak ada tatap muka. Itu kita bimbingannya (WP) melalui kelas-kelas pajak (online) atau komunikasi melalui elektronik," terangnya.

Lanjut dia, pihaknya tidak akan memberikan tambahan waktu untuk pelaporan SPT kepada WP yang nantinya akan ditutup pada pukul 00.00 waktu setempat. Para WP Orang Pribadi dan WP Badan yang belum melapor pun akan dikenakan denda.

"Sesuai ketentuan terlambat lapor WP OP itu kan Rp 100 ribu, WP Badan Rp 1 juta rupiah, kalau ada yang kurang bayar yang disetor setelah 30 April ini akan ada sanksi bunga, 2 persen per bulan dari jumlah yang disetor tadi," tutupnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook