PAJAK

Pelaporan SPT Kembali Diperpanjang hingga Akhir April 2020

Nasional | Selasa, 31 Maret 2020 - 19:55 WIB

Pelaporan SPT Kembali Diperpanjang hingga Akhir April 2020
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kemenkeu Hestu Yoga Saksama saat berbincang dengan JawaPos.com, Kamis (12/3). (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, hingga saat ini jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak baru mencapai 8.752.758 wajib pajak (WP). Angkat tersebut lebih rendah dari periode sama tahun lalu sebanyak 11 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pemerintah memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan WP OP sebulan ke depan hingga 30 April 2020 tanpa pengenaan sanksi keterlambatan. "Tahun lalu tidak ada relaksasi seperti ini," ujarnya dalam pesan singkat kepada JawaPos.com, Selasa (31/3).


Kemudian, Ia mengungkapkan, sebagian WP belum terbiasa mengisi SPT Tahunan efiling secara mandiri, sehingga ketika kantor pajak menghentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya.

"Kita sudah menyediakan banyak materi di medsos DJP, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing," tuturnya.

Hestu Yoga menambahkan, bahwa petugas di KPP tetap dapat dihubungi melalui telepon dan email, juga WhatsApp, untuk membantu apabila terdapat kesulitan. Disamping itu, pihakmya pun akan mencoba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti zoom atau webinar.

"Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, e-mail, dan lainnya," ucapnya.

Disisi lain, pihaknya juga menghimbau perusahaan-perusahaan atau institusi lainnya untuk kembali memfasilitasi karyawannya untuk segera menyampaikan SPT Tahunannya. "Kalau perusahaan memiliki fasilitas aplikasi untuk video conference terkait WFH karyawannya, maka itu dapat dimanfaatkan juga untuk melakukan bimbingan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Silahkan menghubungi KPP setempat untuk meminta nara sumber bimteknya," ucapnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook