Temuan DPT Janggal Sudah Ditangani
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendalami isi permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada tiga teknis penyelenggaraan pemilu . . .