JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dipastikan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Pendaftaran gugatan dilaksanakan Jumat (24/5/2019) malam hari, sekitar puku 20.30 WIB oleh tim pengacara yang dipimpin mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
’’Tim kuasa hukum berangkat ke MK pukul 20.30 WIB, jadi malam (tidak jadi siang ini),’’ kata Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade saat dihubungi.
Menurut Andre, Prabowo - Sandiaga telah menunjuk ketua tim pengacara untuk bersengketa ke MK. ’’Ketuanya Pak BW. Untuk kuasa hukum, total ada delapan orang,’’ ungkap dia.
Hanya saja, politikus Gerindra itu tidak bisa menjawab terkait kemungkinan Prabowo - Sandiaga akan hadir langsung mendaftarkan gugatan. Dia hanya menegaskan, Prabowo - Sandiaga sudah memberi mandat ke tim pengacara segera mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK. ’’Belum tahu, ya, kalau Prabowo dan Sandiaga mau ikut. Namun, kami sudah menyuruh,’’ kata dia.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga