JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Metro Jaya disebutkan tengah mengusut kasus dugaan makar dengan terlapor Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Hal ini dikuatkan dengan beredarnya salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) di kalangan wartawan.
Dalam SPDP itu disebutkan, Prabowo diduga melakukan tindakan makar bersama dengan Eggi Sudjana yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan kini ditahan.
SPDP yang ditandatangi Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Indradi itu bertanggal 17 Mei dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan ketika dikonfirmasi soal adanya SPDP itu.
“Kami sudah menerima dari kepolisian pukul 01.30 WIB tadi, tetapi itu SPDP untuk Pak Eggi,” kata Andre kepada JPNN, Selasa (21/5).
Dia pun membantah SPDP itu dimaksudkan untuk Prabowo dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak benar terhadap Pak Prabowo, itu SPDP Pak Eggi untuk kasus makar,” sambung Andre.
Memang, kata Andre yang juga anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) ini, Prabowo sempat dilaporkan bersama Eggi untuk dugaan kasus makar.
“Tetapi, statusnya bukan tersangka dan bukan saksi,” tegasnya.
Pasalnya, tegas dia, Prabowo tak ada niat sedikit pun untuk berbuat makar, eks Danjen Kopassus itu selalu berjuang bersama rakyat.
“Kemudian, Pak Prabowo sebagai salah satu pasangan calon juga dilindungi undang-undang, jadi tidak bisa dipidana,” tambah Andre.
Dari pihak Polda Metro Jaya sendiri saat dikonfirmasi soal adanya SPDP tersebut belum memberikan jawaban hingga kini. (cuy)
Sumber: JPNN.Com
Editor Deslina