JAKARTA(RIAUPOS.CO) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga sudah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu maksimal pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019.
Kepada BPN Prabowo - Sandi, MK menyebut gugatan sengketa Pilpres 2019 bisa didaftarkan paling lambat, Jumat (24/5).
"Tim BPN sudah berkoordinasi ke MK, batas waktu sampai Jumat," kata Juru Bicara BPN Andre Rosiade saat dihubungi, Kamis (23/5) ini.
Atas informasi dari MK, BPN akan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 jelang waktu pendaftaran berakhir.
"Intinya, menurut informasi dari tim pengacara, tadi jam 10 saya telepon, bilang besok baru akan kami daftarkan ke MK," ungkap dia.
Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo – Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut dua pakar hukum tata negara bergabung dalam tim pengacara Prabowo - Sandiaga, untuk bersengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pakar yang tergabung yakni Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin.
Selain itu, kata Dahnil, turut bergabung dua sosok dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta era Anies Baswedan, ke dalam kelompok pengacara Prabowo - Sandiaga. Keduanya yakni Rikrik Rizkian dan Bambang Widjojanto.
Tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada juga Irman Putra Sidik," kata kata Dahnil ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5). (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina