Syahrir Divonis 12 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Maluku Utara, Muhammad Syahrir dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Syahrir dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana . . .