Selain Penjara 12 Tahun, Juga Harus Bayar Rp1 M

Bengkalis | Jumat, 04 Agustus 2023 - 09:53 WIB

Selain Penjara 12 Tahun, Juga Harus Bayar Rp1 M
Majelis Hakim PN Bengkalis memvonis hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa pengendali narkoba dalam persidangan daring di PN Bengkalis, Rabu (2/8/2023). (HUMAS PN BENGKALIS UNTUK RIAU POS)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Terdakwa Fauzan alias Vincent yang berperan sebagai pengendali narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman 12 tahun penjara. Meski terdakwa dalam persidanganya tidak mengaku dirinya adalah pengendali barang haram tersebut.

Pada putusan vonis hakim PN Bengkalis lebih ringan dari  tuntutan Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan hukuman pidana mati.


Putusan majelis hakim yang dibacakan secara daring dipimpin  Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Rahardjo di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro. Sedangkan terdakwa mendengarkan langsung putusan tersebut di Lapas Kelas II A Bengkalis, serta JPU di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Setelah membacakan berbagai pertimbangan majelis, Ketua Majelis mengadili terdakwa Fauzan dengan vonis hukuman 12 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Mengadili terdakwa Fauzan Afriansyah dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan akan ditambah kurungan penjara selama tiga bulan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada di dalam kurungan penjara serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,”  katanya.

Terdakwa Fauzan mengatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis ini. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis mendengar putusan tersebut secara tegas mengatakan akan melakukan banding.  “Kami banding majelis hakim atas putusan ini,” ujar JPU saat diminta tanggapan terhadap putusan ini oleh majelis hakim.

Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf SH kepada wartawan menyebutkan, putusan yang dibacakan tersebut berdasarkan fakta dipersidangan dan tidak melihat fakta lain di luar sidang.

Berdasarkan fakta hukum dalam persidamgan, terdakwa akan menerima 8 Kg dari 47 Kg  sabu, yang diambil  saksi Nofriadi. Sedangkan sisa 39 Kg bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima.  

Meski  terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan sabu tersebut, tetapi majelis hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat untuk menerima 8 Kg sabu. “Bahwa dalam fakta persidangan terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 Kg dari saksi Nofriadi, terdakwa menurut majelis hakim akan menerima sebanyak 8 Kg,” ujar Ulwan.

Sedangkan dalam persidangan, terdakwa melakukan transfer dana  Rp25 juta dan Rp3 juta kepada Nofriadi yang menurut pengakuan terdakwa untuk THR  Nofriadi dan keluarga. Tetapi berdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8 Kg.

“Dalam persidangan majelis hakim hanya mempertimbangkan fakta persidangan, tidak mempertimbangkan hal lain yang terjadi dalam perkara ini di luar persidangan,” tegasnya.

Menurutnya, dengan fakta hukum tersebut, majelis hakim tidak sepakat dengan penuntut umum dengan tuntutan mati, dengan pertimbangan lebih lengkap dalam putusan, sehingga dihukum selama 12 tahun penjara denda Rp1 miliar,  apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.(gem)

Laporan ABU KASIM, Bengkalis









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook