JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. Kemudian harta benda milik Maming dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tegas Majelis Hakim.
Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Sebelumnya, Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maming yang merupakan politikus PDIP juga masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri sampai 16 Desember mendatang.
Permohonan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersamaan dengan dimulainya penyidikan dugaan korupsi yang ditengarai melibatkan Maming.
”Dugaan korupsi, sedang kami lakukan proses penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.
Selain Maming, lembaga antirasuah tersebut mengajukan pencegahan ke imigrasi untuk adik kandung Maming, yakni Rois Sunandar. Permohonan pencegahan untuk adik-kakak itu dikirim bersamaan ke Ditjen Imigrasi pekan lalu.
”Permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dengan dugaan korupsi,” ungkap Ali.
Status tersangka Maming tertera dalam surat permohonan cegah yang diterima Jawa Pos. Dalam surat itu disebutkan, Maming terlibat dalam dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Posisi Maming dalam kasus itu adalah bupati Tanah Bumbu periode 2010–2018.
Sebelum menjadi Bendum PBNU, Maming memang pernah menjabat bupati Tanah Bumbu selama dua periode. Yakni, 2010–2015 dan 2016–2018. Bukan hanya itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel tersebut juga pernah menjabat anggota DPRD Tanah Bumbu periode 2009–2010.
Sumber: Radarsolo.jawapos.com
Editor: Eka G Putra