JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto divonis 6 tahun penjara. Ardian terbukti bersalah menerima suap terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021.
Ardian juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Yompa membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar SGD 131.000. Dengan ketentuan, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Suparman.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim meyakini, Laode M Syukur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
Laode juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 175 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh keputusan tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Suparman.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Terdakwa telah menggunakan uang dari hasil tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Suparman.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan dan menghargai persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa adalah aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengabdi minimal 20 tahun atau telah berprestasi yang diakui oleh pemerintah,” pungkas Hakim Suparman.
Ardian dan Laode M Syukur terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra