SIDANG TIPIKOR SUAP IZIN HGU

Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum

Hukum | Rabu, 27 Juli 2022 - 15:44 WIB

Andi Putra Divonis 5 Tahun 7 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum
Persidangan Tipikor suap izin HGU dengan pembacaan vonis terdakwa Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/7/2022). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis 5 tahun 7 bulan penjara kepada Andi Putra, Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (27/7/2022). Selain itu majelis hakim yang diketuai Dahlan juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta.

''Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 7 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,'' ujar Dahlan pada sidang yang diikuti secara virtual oleh Andi Putra tersebut.


Majelis hakim menyatakan Andi Putra terbukti secara sah melanggar Pasal 12 Undang-undang Tipikor. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta Andi Putra dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp400 juta subsider kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp500 juta. Hakim juga mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik 5 tahun terhadap terdakwa.

Pada sidang yang menghadirkan total 28 saksi tersebut, Andi Putra pada sidang sebelumnya membantah tuduhan penerimaan uang tersebut sebagai uang suap untuk memuluskan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Andi berdalih uang yang diterimanya dari mantan general manager perusahaan perkebunan tersebut, Sudarso, adalah uang pinjaman.

Majelis hakim menilai dalih pinjaman dari terdakwa tidak bisa dibuktikan. Tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada menyebutkan waktu kapan uang itu akan dikembalikan. Sementara Direktur Keuangan PT AA yang menjadi saksi, mencatat uang itu merupakan uang pinjaman, namun tercatat sebagai pengeluaran untuk pengurusan izin HGU. 

Pada bukti percakapan WhatsApp antara Komisaris PT AA Frank Wijaya dan Sudarso, pemberian uang Rp500 juta kepada Andi Putra adalah pemberian. Selain itu dalam pemeriksaan saksi-saksi juga terungkap ada juga pemberian uang dari PT AA kepada panitia B pada rapat ekspose pra pengurusan izin HGU dan pemberian kepada Kepala BPN.

Maka majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang Rp500 juta bukanlah pinjaman, tapi pemberian untuk izin HGU PT AA agar perusahaan  tidak perlu membangun kebun kemitraan 20 persen di wilayah Kuansing sesuai kewajiban. Melainkan tetap berada di Kampar sesuai izin sebelumnya yang akan segera berakhir.

Atas putusan ini Kuasa Hukum Andi Putra, Dodi Fernando ketika ditanya hakim apakah akan mengajukan banding?. Dodi dan kawan-kawan mengatakan akan berkonsultasi lebih dulu dengan terdakwa Andi Putra. 

''Akan pikir-pikir lebih dulu yang mulia,'' ucap Dodi yang juga diiyakan oleh Andi Putra. 

Hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk mengakukan banding sebelum putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook