PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai memeroses pemberhentian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerosesan tersebut setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang menjerat Andi Putra.
Di mana dalam putusan tersebut, MA telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.
MA tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi pengurangan masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan. Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau Rayan Pribadi mengatakan, jika pihaknya sudah menerima surat salinan putusan Inkracht Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra dari MA.
“Surat keterangan salinan putusan Bupati Kuansing nonaktif sudah kami terima dari MA. Kemudian kita sudah menyampaikan rekomendasi pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing sedang berproses di Kemendagri,” kata Rayan.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya saat ini tengah menunggu surat pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing dari Kemendagri pascaadanya salinan putusan Inkracht dari MA.
“Saat ini Pemprov Riau sedang menunggu surat keputusan pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing dari Kemendagri,” ujarnya.
Setelah keputusan pemberhentian Andi Putra tersebut keluar, maka selanjutnya pihaknya baru akan memeroses pengusulan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby menjadi bupati definitif Kuansing.
“Selanjutnya baru kami mengajukan usulan penunjukan Wakil Bupati Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing definitif. Kalau sudah keluar SK Bupati Kuansing, maka akan diagendakan pelantikan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing definitif,” sebutnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru