KPK Periksa Eks Kakanwil BPN Riau soal Tipikor Suap Bupati Kuansing

Hukum | Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:47 WIB

KPK Periksa Eks Kakanwil BPN Riau soal Tipikor Suap Bupati Kuansing
Gedung Merah Putih, Kantor KPK RI, Jakarta. (EGP/DOK.RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) di kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Hal ini didalami tim penyidik KPK terhadap Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau 2019-2022, M. Syahrir dan ASN, Arie Suwondo.

Kedua saksi diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/10/2022) kemarin. Tim penyidik lembaga antirasuah menduga, terdapat aliran suap dalam memuluskan upaya pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau.


“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengajuan dan pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau yang diduga dapat dikondisikan agar segera disetujui dengan adanya pemberian sejumlah uang pada pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).

Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengakui, pihaknya membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan suap di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra (Bupati Kuantan Singingi). KPK kemudian melakukan penyidikan baru, yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” ucap Ali.

KPK pun mengakui telah menetapkan tersangka dalam pengusutan kasus ini. Namun, KPK masih enggan menjelaskan secara rinci terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara.

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” tegas Ali.

Saat ini, tim penyidik lembaga antikorupsi sedang mengumpulkan alat bukti melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan akan menginformasikan setiap perkembangan perkara kepada publik. Hal ini merupakan bentuk transparansi KPK kepada masyarakat.

"Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian Ali menandaskan.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook