PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni menuntut Nengsih dipenjara 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar Kamis (24/8), majelis hakim yang dipimpin Mardison dengan hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung memutuskan, Nengsih terbukti melakukan suap terhadap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.
‘’Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitria Nengsih selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata Hakim, Kamis (24/8).
Nengsih yang merupakan istri kedua M Adil, juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan, masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan.
Selama persidangan, Nengsih yang juga merupakan Kepala Pimpinan Cabang PT Tanur Mutmainnah Tour (TMT) di Selatpanjang, terungkap memberikan suap Rp750 juta kepada Adil pada Januari 2023 lalu.
Suap itu diberikan agar Adil memberikan pekerjaan penyediaan perjalanan ibadah umrah di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 kepada perusahaan perjalanan haji dan umrah TMT.
Pada 29 Juli 2023, Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang naik status menjadi kepala pimpinan cabang di Pekanbaru yang membawahi Riau.
Untuk tahap awal, dalam pengadaan itu, Setda Kabupaten Kepulauan Meranti memberangkatkan 250 orang, yang terdiri dari imam masjid, guru mengaji dan pegawai berprestasi. Dari setiap jemaah itu, Adil menerima fee sebesar Rp3 juta, sehingga totalnya mencapai Rp750 juta.
Uang itu diserahkan terdakwa setelah PT TMT menerima pembayaran Rp8,23 miliar. Uang tunai sebesar Rp750 juta itu diserahkan Nengsih pada 13 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di ruang kerja rumah dinas Bupati Kepulauan Meranti di Selatpanjang.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru