SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka memperingati HUT ke-15 Kepulauan Meranti, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai. Penyerahan santunan ini diberikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati AKBP (Purn) H Asmar didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Dumai Legi Handoko Pasaribu usai pelaksanaan upacara Perayaan HUT Kepulauan Meranti di halaman kantor Bupati, Selasa (19/12/2023).
Usai penyerahan santunan, Plt Bupati Asmar mengucapkan turut berduka cita kepada ahli waris dan semoga santunan yang diberikan oleh BPJamsostek bisa bermanfaat bagi keluarga. Dalam kesempatan itu Asmar kembali menekankan seluruh pekerja apakah itu penerima upah maupun bukan penerima upah agar memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau belum.
Sebab, banyak sekali manfaat yang didaftarkan jika pekerja yang ada di Kepulauan Meranti telah terdaftar sebagai peserta di BPJamsostek serta memberikan ketenangan dalam bekerja dari adanya risiko kecelakaan kerja dan kematian.
''Ayo pastikan diri kita terdaftar sebagai peserta BPJamsostek,'' ajak Asmar.
Saat itu ada lima ahli waris yang mendapatkan santunan yakni Kamsiah ahli waris dari Heri, salah seorang perangkat Desa Telesung mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, Ajeng ahli waris dari Mulyadi honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanian dan Lingkungan Hidup Meranti. Ajeng mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Selain itu, Puja ahli waris dari Suryadi, honorer Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pertanian dan Lingkungan Hidup Meranti. Puja mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, Ernawati ahliwaris dari Abdul Sani seorang nelayan Kepulauan Meranti mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, dan Antik ahli waris dari Hasyim K salah seorang perangkat Desa Mekar Sari, Antik mendapat santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.
Kepala Cabang BP-Jamsostek Dumai Legi Handoko Pasaribu mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja rentan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS ketenagakerjaan ini merupakan satu bukti bahwa pemerintah melindungi pekerja dalam bentuk perlindungan jaminan sosial. Sebab, disadari tentunya pekerja atau karyawan itu ada tingkat risiko yang harus diproteksi dari awal.
"Besar harapan kami santunan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, dan semoga bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga," kata Legi.
Dijelaskan Legi, BP-Jamsostek saat ini menyelenggarakan lima program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Diharapkan seluruh pekerja formal ataupun nonformal terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, menimbang manfaat yang diperoleh nantinya sangat membantu keluarga. Di samping itu pihaknya berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta. Baik peserta yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau melalui Jamsostek Mobile (JMO).
Laporan: Henny Elyati
Editor: Edwar Yaman