Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara Atas Kasus KDRT

Hiburan | Rabu, 24 Mei 2023 - 00:01 WIB

Ferry Irawan Divonis Setahun Penjara Atas Kasus KDRT
Proses sidang dengan terdakwa Ferry Irawan dalam perkara KDRT kepada istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). (ASMAUL/ANTARA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, yang diketuai Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara. Ferry Irawan menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya yakni artis Venna Melinda.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Kediri, Boedi Haryantho mengungkapkan, Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.


”Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi Haryantho seperti dilansir dari Antara saat sidang di Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5).

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut. Michael menilai putusan hakim sangat bijaksana.

”Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” ujar Michael.

Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya. Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.

”Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” tambah Michael.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, dalam sidang itu yang terbukti adalah dakwaan pertama subsider pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yakni pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

Harry mengatakan, JPU juga akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

”Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir. Intinya, dakwaan JPU sudah dinyatakan terbukti pada dakwaan kesatu subsider dan dan dakwaan kedua. Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari,” kata Harry.

Usai sidang, Ferry Irawan langsung bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada majelis hakim sebelum meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lapas Kediri.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook