Suami Dokter Qory Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT

Kriminal | Jumat, 17 November 2023 - 18:38 WIB

Suami Dokter Qory Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka Dugaan Kasus KDRT
Kasus hilangnya dokter Qory akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat menjadi buah bibir warganet, sang dokter dipastikan sudah ditemukan dan kini berada di Polres Bogor. (X)

BOGOR (RIAUPOS.CO) - Kasus kaburnya dokter Qory memasuki babak baru. Kini suami Qory, Willy Sulistio, 39, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Willy. Penyidik menduga kaburnya Qory dari rumah juga imbas dari KDRT tersebut.


"Tim menemukan 2 alat bukti sehingga kami menetapkan KDRT," kata Rio di Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/11/2023).

Dalam perkara ini, Willy dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga. Dia terancam hukuman penjara 5 tahun.

Sebelumnya, viral hilangnya Dokter Qory yang di-posting di akun media sosial X oleh suaminya, menjadi sorotan warganet.

Melalui akun X @dfrnm, diketahui bahwa suami Dokter Qory yang bernama Willy Sulistio telah melaporkan kehilangan istrinya ke Polsek Cibinong. Namun, surat keterangan yang di-posting tersebut memiliki banyak kejanggalan yang tertangkap warganet.

Yang pertama adalah tanggal pelaporan yang tertulis pada 24 Oktober 2023, padahal Dokter Qory dilaporkan hilang sejak 13 November 2023, yang disoroti akun @NitaSellya.

”Katanya pergi dari 13 November, ini tanggal pelaporan 24 Oktober. yang benar yang mana?” tulis @NitaSellya.

Tak hanya itu, surat keterangan orang hilang tersebut juga dinilai warganet sangat acak-acakan dan mendapat kritik keras. ”Ini serius institusi suratnya  acak-acakan gini?” kata akun @pretendto068.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook