PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Oknum Anggota Polresta Pekanbaru Brigadir RRS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya ditahan oleh Bidpropam Polda Riau. RRS di tempatkan di ruangan khusus (patsus) dalam rangka menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan, RRS mulai dipatsus selama dua pekan. Mulai Kamis (23/11) hingga 6 November mendatang.
Untuk hasil pemeriksaan sendiri, Kombes Hery menyebut, Bidpropam tengah melakukan pendalaman. "Benar sudah dipatsus selama dua pekan ke depan untuk menjalani pemeriksaan intensif," sebut Kombes Hery, Jumat (24/11).
Sebelumnya, sebuah video pengakuan seorang perempuan berinisial Yn yang mengaku istri anggota Samapta Polresta Pekanbaru berinisial RRS viral di media sosial.
Dalam unggahan videonya, Yn memperlihatkan luka lebam yang ia sebut dilakukan oleh suaminya RRS. Yn sendiri saat dikonfirmasi wartawan mengakui dirinya masih trauma dengan peristiwa yang ia alami.
"Kondisi saya masih trauma berat, setiap saya ingat kejadian itu, saya histeris," sebut Yn.
Namun ia tidak keberatan bila postingan di media sosial yang ia unggah disadur oleh wartawan. Dalam postingan itu, Yn sempat mencurahkan isi hatinya.
"Izin berbagi cerita derita yang aku alami, semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya, awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan mengayomi ku, namun aku salah besar," cerita Yn.
"Angan-angan ingin dibahagiakan dan janji-janji manisnya kepadaku tidak selaras dengan perlakuannya kepadaku," kata korban di media sosial.
Tanggal 15 Oktober 2023, korban cekcok dengan oknum polisi Brigadir RRS bukan kali pertama, tapi sering. Baik sebelum dan setelah menikah.
"Namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah, namun faktanya ia semakin menjadi-jadi, yang pada puncaknya akibat KDRT ia lakukan menyebabkan bibir saya pecah," lanjut Yn dalam unggahannya.
Dikatakan dia, ia mengalami luka memar sekujur tubuh, sehingga ia sempat di rawat di IGD. Pada 17 Oktober 2023, dia memutuskan untuk melaporkan perbuatan Brigadir RRS ke Polda Riau.(nda)