Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 M, KPK Tahan AKBP Bambang Kayun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Perwira Polri AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, sebesar Rp56 miliar. “Tersangka BK diduga menyatakan . . .