RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pertemuan perwakilan warga Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan pihak PT Indri Plant (IP) berujung deadlock dan memanas, Kamis (24/2/2020). Pasalnya, penjelasan yang disampaikan pihak PT IP dalam pertemuan itu, tidak diterima warga
Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut atas aksi unjuk rasa damai yang dilakukan warga ke Kantor PT IP pada Selasa (8/2/2022) lalu. Di mana aksi unjuk rasa tersebut, warga menuntut kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen dari luas HGU yang dikantongi PT IP.
Pertemuan dilaksanakan di aula Kantor Desa Punti Kayu. Selain Kades Punti Kayu, Surman juga hadir BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat dan sejumlah warga. Bahkan warga juga didampingi kuasa hukum di antaranya Dr H Herman Gazali SH SE MBA dan Jasmadi SH MH, advokat pada Kantor Hukum HaGe & Partners.
Sementara dari pihak perusahaan dihadiri oleh Manager PT IP Azizi, Manager Kemitraan Heru, Personalia Kemitraan dan Pabrik Gunawan, Legal Perusahaan Rudini Silaban dan Askep Joko. Dalam kesempatan itu juga hadir Danramil, Polsek, Satpol-PP dan perwakilan Kantor Camat Batang Peranap.
Mewakili pihak perusahaan yakni Legal perusahaan Rudini Silaban menyampaikan bahwa telah melakukan mitra jual beli buah kelapa sawit dengan masyarakat. Bahkan telah membentuk koperasi. "Ini merupakan bagian kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat," ujar Rudini Silaban.
Hanya saja atas penjelasan tersebut, tim kuasa hukum dan Kades serta tokoh masyarakat menolak. Bahkan, menganggap manajemen PT IP telah mengakali masyarakat dengan mendirikan koperasi pada 2020 sebagai tumbal perpanjangan HGU.
Dalam kondisi tersebut masyarakat terpancing emosi. Mereka merasa para tokoh Desa Punti Kayu direndahkan dan dibohongi. Akhirnya pertemuan dibubarkan. Karena dikhawatirkan berdampak luas. Sedangkan para manajemen PT IP dikawal oleh pihak kepolisian dan pihak Koramil ke mobil untuk mencegah luapan emosi masyarakat.
Kades Punti Kayu Surman dikonfirmasi usai pertemuan dibubarkan, mengatakan bahwa dirinya bersama masyarakat tidak akan mundur dan tetap menuntut pembagian 20 persen atas HGU PT IP. "Kami akan terus melakukan upaya apapun untuk memperjuangkn hak masyarakat Desa Punti Kayu," tegasnya.
Menurut Kades, sejumlah warga ada yang mengusulkan untuk memanen buah kelapa sawit yang dikuasai PT IP. Alasannya, PT IP saat ini tidak memiliki izin atau belum memperpanjang HGU.
"Untuk menentukan langkah berikutnya, kami akan bermusyawarah dengan masyarakat dan tim kuasa hukum untuk menentukan upaya berikutnya," terang Kades.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi