JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada AKBP Bambang Kayun untuk bepergian ke luar negeri. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Benar sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Ali menjelaskan, permintaan cegah dilakukan untuk waktu enam bulan pertama sejak 3 November 2022. Menurutnya, pencegahan dilakukan agar Bambang kooperatif menjalani kasus hukum di KPK.
“Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan,” tegas Ali.
KPK menduga, perwira Polri itu menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Toyota Fortuner),” ucap Ali.
Meski demikian, Ali belum menjelaskan secara rinci terkait total uang yang diterima Bambang Kayun. Tim penyidik KPK saat ini masih melakukan proses pendalaman terkait kasus tersebut.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” tegas Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, pihaknya bakal menyampaikan informasi berkaitan dengan penyidikan kasus ini demi asas keterbukaan terhadap publik. Ali meminta masyarakat mendukung kinerja KPK.
“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” tegasnya.
Dalam proses pengusutan kasus ini, Bambang Kayun pun tengah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan Suam Istri (Pasutri) Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan sebanyak Rp 2 triliun lebih.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra