Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK Tersangka TPPU

Hukum | Senin, 12 Juni 2023 - 21:11 WIB

Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan KPK Tersangka TPPU
Eks Pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (FAJAR.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jeratan hukum TPPU ini setelah sebelumnya Andhi Pramono tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

"Saat ini proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea cukai Makassar terus dilakukan. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).


"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," sambungnya.

KPK menduga, Andhi Pramono membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang dugaan korupsi yang dilakukan Andhi Pramono.

"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini  mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Andhi Pramono. Hal ini sebagai upaya untuk memulihkan keuangan negara.

"Mengingatkan siapapun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan," tegas Ali.

Sebelum menjerat Andhi Pramono dengan sangkaan TPPU, KPK telah menyita sejumlah asset mewah. Adapun aset mewah itu yakni mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Jeratan hukum itu dilakukan, setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penerimaan dugaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023. Meski demikian hingga saat ini, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook