PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rihil) mengamankan 1,5 ton lebih kayu olahan diduga hasil ilegal logging. Kayu tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda.
Di antaranya di Kecamatan Rimba Melintang, Kecamatan Bangko dan Kecamatan Pujud.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (24/11).
Dikatakan dia, kayu diduga hasil ilog tersebut, sudah diamankan oleh Polres Rohil melalui masing-masing polsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 kubik kayu olahan di Kecamatan Rimba Melintang, 70 batang kayu cerocok di Kecamatan Bangko dan 1, 5 ton kayu olahan di Kecamatan Pujud.
"Penemuan barang bukti tersebut saat personel dari tiga polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli. Penemuan terjadi pada hari yang berbeda dan saat ini keseluruhan sudah diamankan," ujarnya.
Dirincikan dia, temuan kayu di Kecamatan Bangko terjadi pada Jumat (4/11). Untuk di Kecamatan Pujud terjadi pada Selasa (15/11) dan Kecamatan Rimba Melintang diamankan kemaren, Kamis (24/11). Seluruh barang bukti saat diamankan dalam kondisi ditinggal oleh pemilik.
"Dalam hal ini kami mengimbau kepada masyarakat yang memberi informasi agar melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk dimintakan keterangan. Di sini bukan hanya pemilik saja, tetapi masyarakat yang memberikan informasi juga diminta keterangan," pungkasnya.(gem)