SOSIALISASI PERPRES NO 28 TAHUN 2023

Dorong Percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kolaborasi

Nasional | Kamis, 14 Desember 2023 - 00:09 WIB

Dorong Percepatan Perhutanan Sosial, Pemerintah Pusat dan Daerah Bisa Kolaborasi
Bambang Supriyanto (tengah) dengan Sekditjen PSKL, Mahfudz (kiri) saat sosialisasi Perpres 28 Tahun 2023, Selasa (12/12/2023). (KEMENTERIAN LHK UNTUK RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) melanjutkan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No.28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Perhutanan Sosial.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono yang mewakili Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyampaikan tujuan pemerintah gencar melakukan sosialisasi Perpres No 28 agar terbangun kerja-kerja kolaboratif yang tidak bisa dihindarkan lagi.


Bambang menjelaskan, perhutanan sosial merupakan salah satu kebijakan pemerataan ekonomi untuk memberikan akses kelola pemanfaatan hutan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan.

Sejauh ini pemerintah sudah mengalokasikan areal perhutanan sosial yang dimuat di peta indikatif dan areal perhutanan sosial seluas 15,4 juta hektare, capaian saat ini sudah mencapai 6,4 juta hektare dan terus berkembang dari tahun ke tahun.

“Program dan kegiatan termasuk penganggaran yang ada di kementerian, lembaga pemerintah pusat dan daerah dapat diintegrasikan dan dikolaborasikan untuk mendorong percepatan perhutanan sosial, dengan adanya Perpres 28 Tahun 2023,” kata Bambang dalam acara tersebut, Selasa (12/12/2023) kemarin.

Ia berharap melalui sosialisasi Perpres No 28 itu bisa berdampak baik terhadap masyarakat. Terlebih lagi bisa mengentaskan kemiskinan dan peningkatan daya saing produk.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan menjadi Langkah awal kerja kerja dan implementasi Perpres dalam kontribusi untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan daya saing produk, dan sumber daya manusia serta kelestarian hutan dan lingkungan hidup,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen PSKL Bambang Supriyanto menyebut ada empat target utama dalam konteks Perpres 28 Tahun 2023. Di antaranya adalah percepatan sistribusi akses, pendampingan, peningkatan KUPS dan pengembangan integrated area sevelopment (IAD).

“Keempat target ini yang menjadi konteks  Perpres 28 Tahun 2023 yang terus berkesinambungan dilakukan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, kesempatan pertama Sekditjen PSKL, Mahfudz menekankan bahwa pentingnya sinergisitas lintas sektor dalam percepatan pengelolaan perhutanan sosial dalam pemberian akses kelola kawasan hutan, peningkatan kapasitas kelompok (kelola kawasan, kelembagaan, dan usaha), pengembangan IAD, hingga pendampingan.

“Tetapi ini pentingnya kolaborasi semua pihak karena menjadi salah satu kunci untuk bisa mendorong kesuksesan program perhutanan sosial. Harus ada orkestrasi yang jelas, koordinator yang jelas, kesamaan visi-misi, pembagian peran dan tanggung jawabnya, dengan adanya Perpres 28 Tahun 2023 ini diharapkan bisa menaungi kolaborasi tersebut,” pungkasnya.

Dalam kegiatan Perpres 28 Tahun 2023 ini dihadiri secara langsung oleh pimpinan tinggi madya pimpinan tinggi pratama, seluruh jajaran antar eselon I lingkup KLHK, dan turut diikuti secara virtual oleh seluruh staf lingkup KLHK, antar kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan saerah serta LSM/NGO.

Laporan: Yusnir
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook