DLHK PROVINSI RIAU

122 Ribu Ha Perhutanan Sosial Sudah Disetujui

Riau | Jumat, 23 Juni 2023 - 09:56 WIB

122 Ribu Ha Perhutanan Sosial Sudah Disetujui
Mamun Murod (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melaksanakan Fasilitasi Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Perhutanan Sosial di Riau  2023 di Pekanbaru, Kamis (22/6).  

Kepala DLHK Riau Mamun Murod menjelaskan, bahwa program Perhutanan Sosial merupakan suatu peluang bagi kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan agar dapat mengakses sumberdaya yang ada secara legal.


“Selama ini masyarakat sering terbentur dengan larangan pengelolaan dan pemanfaatan hutan dan lahan di dalam kawasan hutan, sedangkan wilayah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021 bertujuan memberikan peluang akses legal bagi masyarakat melalui 5 skema pemanfaatan, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat (HA).

“Perkembangan persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau saat ini berjumlah 106 dengan luas 122 ribu hektare (Ha),” jelasnya.

Dijelaskannya, pengelolaan Perhutanan Sosial dilakukan melalui penataan areal dan penyusunan rencana, pengembangan usaha, penangan konflik tenurial, pendampingan dan kemitraan lingkungan.

“Penyusunan rencana perhutanan sosial meliputi penyusunan rencana kerja perhutanan sosial untuk jangka waktu 10 tahun dan penyusunan rencana kerja tahunan untuk jangka waktu 1 tahun,” ujarnya.

Penyusunan rencana kegiatan perhutanan sosial memuat kegiatan penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, pengembangan kewirausahaan dan monitoring serta evaluasi, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, potensi hutan, peluang pasar dan aspek pengarusutamaan gender serta mempertimbangkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang.

“Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) ini dilakukan oleh kelompok perhutanan sosial bersama atau didampingi oleh penyuluh dan atau pendamping, kemudian penilaian RKPS dilakukan oleh kepala UPT KPH dan pengesahan RKPS dilakukan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan,” katanya. (sol)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook