JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menandatangani nota kesepakatan (MoU) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Madiun terkait sinergisitas pengelolaan perhutanan sosial (PS) di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Nota kesepakatan tersebut ditandangani oleh Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto didampingi Sekretaris Ditjen PSKL, Machfud, Bupati Madiun, Ahmad Dawami dan Gubernur Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Jawa Timur.
Dalam sambutan laporan pelaksana, Sekditjen PSKL, Machfud menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Madiun yang telah medukung perhutanan sosial dengan mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jawa Timur dan Pemda Madiun atas dukungan dan apresiasinya dalam mewujudkan perhutanan sosial,” kata Machfud dalam sambutan saat penandatangan kesepakatan kerja sama di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Dengan penandatanganan kerja sama ini, Machfud berharap bisa berdampak positif bagi masyarakat dan alam sekitar.
“Melalui kerja sama ini akan terwujud Kabupaten Madiun yang lestari sekaligus masyarakat karena hakekatnya manusia yang baik yang memberikan kemanfaatan bagi orang lain dan alam sekitar,” imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan bahwa perhutanan sosial sangat membantu masyarakat dan juga Pemda Madiun. Ia menyebut, perhutanan sosial telah membantu Pemda Madiun dalam mengatasi banjir, penurunan tingkat kemiskinan dengan tidak adanya disparitas desa dan perkotaan serta keberhasilan membangun desa mandiri di pinggir hutan.
“Peningkatan ekonomi masyarakat melalui intervensi Pemda namun tetap menjaga hutan lestari di Madiun,” katanya.
Sementra itu dalam arahannya, Dirjen PSKL, Bambang Supriyanto menyampaikan bahwa tujuan PS telah inline antara pemkab, pemprov dan pemerintah pusat dengan kewenangan kehutanan ada pada provinsi dan pemberdayaan masayarakat dan telah didukung dengan inovasi kebijakan dalam Pepres No 28 tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Bambang mengapresiasi Bupati Madiun yang dianggap memiliki satu visi dalam mewujudkan hutan lestari berbasis kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karena itu, sesuai Perpres 28/2023 hari ini telah dilakukan penandatanganan kerjasama dengan Gubernur Jawa Timur dan Bupati Madiun untuk membantu fasilitasi distribusikan akses CDK, OPD Kabupaten, Perum Perhutani, memberikan pendampingan, dan melakukan pembinaan terhadap KUPS serta mengembangkan IAD,” ujarnya.
“Program ini melanjutkan pencapaian luar biasa Bupati yang telah dilakukan sejak tahun 2018, dengan berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari 12,08 persen menjadi 10,24 persen, menurunkan angka stunting dari 24 persen menjadi 9 persen, serta mengurangi ketidaksetaraan gini ratio antara kota dan desa melalui pembangunan infrastruktur berbasis lingkungan,” ungkap Bambang.
Ia menyebut saat ini Pemda bisa mengalokasikan APBD untuk Perhutanan Sosial dengan terbitnya Keputusan Mendagri No. 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Mendagri No. 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Laporan: Yusnir
Editor: Edwar Yaman