PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan target perhutanan sosial di Riau seluas 1,2 juta hektare (Ha). Dari target tersebut, hingga saat ini pemerintah pusat telah mengeluarkan izin pengelolaan perhutanan sosial seluas 120 ribu Ha.
"Sejauh ini telah diterbitkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 104 unit pada kawasan hutan seluas kurang lebih 120 ribu Ha dengan masyarakat penerima manfaat sebanyak 27 ribu KK," kata Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar dalam arahannya di Rapat Tindaklanjut Percepatan Implementasi Perhutanan Sosial di Provinsi Riau, Selasa (23/5).
Lebih lanjut dikatakannya, capaian izin pengelolaan perhutanan sosial tersebut perlu komitmen semua pihak untuk menggesa berbagai upaya yang diperlukan.
"Para Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) agar memahami betul dan mencermati areal yang termasuk peta indikasi area perhutanan sosial (PIAPS) di wilayah kelolanya, melakukan identifikasi dan pembinaan terus menerus secara intensif, baik pada aspek teknis, kelembagaan masyarakat dan potensi usahanya," imbaunya.
Juga tak kalah pentingnya potensi dukungan NGO yang selama ini telah membangun komunikasi dan melakukan kegiatan terkait pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.
"Kita perlu memastikan pada areal yang sudah memperoleh persetujuan, yang 104 unit, agar terus didampingi, difasilitasi dan dibimbing, mulai dari penataan areal dan penyusunan rencana Pengelolaan/Rencana Usahanya," kata gubri lagi.
"Lakukan penguatan kelembagaan, pembiayaan dan pengembangan usahanya, bahkan jika perlu sampai bisa eksis dalam pemasaran produk hasil usahanya," tambah gubri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Mamun Murod menambahkan bahwa berdasarkan PIAPS, target luasan perhutanan sosial di Riau yang telah mendapat persetujuan pengelolaan sebanyak 104 persetujuan dengan lima skema perhutanan sosial.
Yaitu hutan desa sebayak 27 persetujuan dengan luas 69 ribu Ha, hutan kemasyarakatan sebanyak 62 persetujuan dengan luas 40 ribu Ha, hutan tanaman rakyat sebanyak 8 persetujuan dengan luas 4 ribu Ha.
Lalu, kemitraan kehutanan sebanyak 5 persetujuan dengan luas 5 ribu Ha, dan hutan adat sebanyak 2 penetapan HA dengan luas 407 Ha.
Dari beberapa persetujuan pengelolaan PS tersebut telah didampingi oleh tenaga pendamping yang ditugaskan berdasarkan keputusan Kepala Balai PSKL Wilayah Sumatera sebanyak 53 orang, selain itu ada beberapa PS yang didamping oleh NGO diantaranya YMI mendampingi 11 KPS, Walhi mendampingi 8 KPS dan Bahtera Alam mendampingi 2 KPS.
"Dari beberapa persetujuan pengelolaan PS tersebut telah terbentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejumlah 141 unit yang terdiri dari 124 unit KUPS Blue, 15 unit KUPS Silver dan 2 KUPS Gold yaitu KUPS Aren Kita Bersama LPHD Rambah Tengah Barat Kab Rokan Hulu dan KUPS Nipah Sungai Piyai Lestari LPHP Sungai Piyai Kab Indragiri Hilir," jelasnya.(sol)