Tertidur, Pencuri Kapal Ditangkap

Dumai | Selasa, 26 Juli 2022 - 10:11 WIB

Tertidur, Pencuri Kapal Ditangkap
Unit Gakkum Satpolair Polres Dumai mengamankan tersangka SR, diduga pelaku mencuri kapal kayu (pompong) yang ditambatkan di perairan kolam tambat depan Pos Lanal Dumai, akhir pekan lalu. (SATPOLAIR POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


DUMAI (RIAUPOS.CO) - SATPOLAIR berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kapal kayu (pompong) milik korbannya Usman, warga Jalan Belimbing, Kecamatan Dumai Barat. Tersangka berinisial SR (26) diamankan saat berada di dalam kapal hasil curiannya di perairan Sinaboy, Kabupaten Rokan Hilir akhir pekan lalu, tepatnya, Kamis (21/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

 


"Tersangka SR diamankan Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai saat sedang tertidur di dalam sampan kayu (pompong) hasil curiannya ketika ditambatkan di wilayah perairan Sinaboy Kabupaten Rokan Hilir," ujar Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Polair Polres Dumai AKP Budi Rahmadi, Senin (25/7).

Dikatakan AKP Budi, sampan kayu (pompong) milik korban dilaporkan telah hilang pada Rabu (20/7) pagi sekitar pukul 07.30 WIB saat ditambat di perairan kolam bandar, depan Pos Lanal, Kecamatan Datuk Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.

Sempat melakukan pencarian akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Satpolair Dumai keesokan harinya, Kamis (20/7).


Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan korban dan beberapa saksi tim vakum Satpolair lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi kapal dan pelaku pencurian.

"Menemukan titik keberadaan pelaku dan keberadaan kapal yang sedang sandar di sungai Senaboy, Kabupaten Rokan Hilir, tim bergerak dan menemukan kapal milik korban. Saat tim bersandar di atas kapal, petugas menemukan pelaku sedang tidur di kapal dan langsung diamankan ke Mako Sat Polair Dumai," ujar Kasat Polair.

Tidak ada perlawanan yang dilakukan tersangka saat digerebek dan reaksi cepat Unit Gakkum Satpolair hanya perlu waktu lima jam setelah dilaporkan untuk mengungkap perkara ini.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (26) akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," tegas AKP Budi.(mx12/hen)

Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook