Qimat Zakat Fitrah Ditetapkan Tertinggi Rp42.500, Terendah Rp25.000
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi menyebutkan, umat muslim di Pekanbaru sudah bisa menunaikan zakat fitrah. Hal itu sejalan dengan telah dikeluarkannya surat dari Kanwil . . .