BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar mengekspose kasus pembunuhan anak yang masih berusia 3,5 tahun oleh ibu kandungnya sendiri di ruang Kasi Humas Polres Kampar, Kamis (30/3/2023).
Untuk diketahui, sebelumnya sudah viral terkait pemberitaan mengenai anak yang dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri hingga tewas di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Ahad (26/3/2023).
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar, AKP Marupa Sibarani SH MH didampingi Kasi Humas Polres Kampar Ipda David Gusmanto dalam ekspose menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Ahad 26 Maret 2023 sekitar pukul 00.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak yang meninggal secara tidak wajar.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Tim Unit Reskrim dari Polsek Kampar langsung turun ke TKP untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Setelah sampai di TKP, ditemukan seorang anak yang berusia 3,5 tahun sudah dalam keadaan terbujur kaku di ruang tamu rumah korban. Setelah melihat hal tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan ada beberapa hal yang janggal terhadap korban. Atas kejanggalan yang ditemukan dalam penyelidikan, kemudian dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk memastikan penyebab kematian anak tersebut.
Setelah dilakukan autopsi, ditemukan beberapa hal yang menurut para ahli forensik menjadi penyebab kematian korban. Salah satunya ada beberapa luka-luka di tulang tengkorak kepala.
Dari hasil autopsi tersebut, kemudian dikonfirmasi kepada orang tua korban, yakni ibunya. Ibunya mengakui ada melakukan pemukulan beberapa kali di bagian kepala. Dan perbuatan ini sudah sering dilakukan mulai dari Januari 2023, dan puncaknya Ahad 26 Maret 2023 kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yang menyebabkan anak tersebut meninggal dunia.
Terkait motifnya, kata Marupa Sibarani, menurut keterangan pelaku (ibu korban) karena si anak itu rewel dan lasak, dan pada saat kejadian, si ibu sedang mencuci piring, si anak menyerakkan sabun sembari bermain buih sabun.
"Karena kesal melihat anaknya yang lasak dan asyik memainkan sabun pencuci piring, ibunya pun emosi dan lepas kontrol dan melakukan pemukulan di bagian kepala dengan menggunakan gayung sebanyak tiga kali dan juga mencekik anak di bagian leher sehingga menyebabkan anaknya meninggal dunia," jelas Sibarani.
"Untuk ancaman hukumannya, terhadap pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun," tegas Sibarani.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman