Qimat Zakat Fitrah Ditetapkan Tertinggi Rp42.500, Terendah Rp25.000

Pekanbaru | Senin, 10 April 2023 - 10:28 WIB

Qimat Zakat Fitrah Ditetapkan Tertinggi Rp42.500, Terendah Rp25.000
Infografis (KEMENAG PEKANBARU)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi menyebutkan, umat muslim di Pekanbaru sudah bisa menunaikan zakat fitrah. Hal itu sejalan dengan telah dikeluarkannya surat dari Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau dengan nomor 44/kw.04.6/4/B/A.03.2/3/2023, tanggal 7 Maret 2023 tentang Qimat Zakat Fitrah 1444 H/2023 Masehi dan untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru.

Syahrul menjelaskan, besaran zakat fitrah berdasarkan ketentuan hukum fiqih adalah satu sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan). Atau sama de­ngan 10 kaleng susu Cap Nona.


''Apabila diukur timbangan sama dengan 2,5 kilogram. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan,'' terang Syahrul kepada Riau
Pos, kemarin.

Lanjutnya, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru sumbernya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Pekanbaru nomor S-510/DPP-3.1/310/2023 pada pekan pertama bulan Ramadan. Ada pun besaran qimat zakat fitrah adalah beras Pandan Wangi Spesial SXL dengan harga per kilogramnya mencapai Rp17.000. Zakat fitrahnya Rp42.500 (2,5 kilogram). Jenis beras Mundam harga Rp16.000 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp40.000. Kemudian jenis beras mudik/solok/anak daro, harga Rp16.000 per kilogran dengan jumlah zakat fitrah Rp40.000. Jenis beras ramos, harga Rp13.500 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp33.750. Jenis beras belida, harga Rp13.500 per kilogram, jumlah zakat fitrah Rp33.750. Lalu jenis beras topi koki, harga Rp13.000, jumlah zakat fitrah Rp32.500. Terakhir, jenis beras Bulog, harga Rp10.000 per kilogram dengan jumlah zakat fitrah Rp25.000.

''Pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh panitia amil zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya,'' jelasnya.

Sedangkan pengumpulan dan pendistribusian zakat maal (harta) hanya melalui badan/lembaga amil zakat yang dibentuk secara sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

''Dan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infaq dan sedekah dilaporkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan,'' tutupnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook