BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - PANITIA khusus (pansus) A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) telah membahas sejumlah draf rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah.
Dari pembahasan yang telah dilakukan bersama dengan pihak terkait dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil maupun lintas sektoral lainnya, pansus menemukan adanya kenaikan tarif terkait retribusi pada draf ranperda tersebut. Sehingga perlu pemaparan yang lebih rinci sebelum diambilnya keputusan atau ditetapkan dalam ranperda.
Ketua Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam SH mengatakan dalam rapat pembahasan pihaknya
telah mengundang sejumlah instansi terkait.
Dimana dari OPD di lingkungan Pemkab Rohil seperti Dispenda Rohil, Dinas Perhubungan (Dishub), Disperindagsar. Sementara instansi vertikal yang turut diundang PLN serta dari organisasi notaris. Pihak notaris turut diundang mengingat dalam pembahasan ada jenis pajak di BPHTB yang pelaksanaannya dilakukan oleh PPAT sehingga Pansus A DPRD Rohil menilai tepat dengan turut mengundang pihak notaris dan PPAT.
''Karena pajak BPHTB itu, ada kenaikan dari hak atas tanah yang sebelumnya dipungut sebesar 4 persen di draft sekarang jadi lima persen,'' kata Darwis Syam, baru-baru ini di Bagansiapiapi.
Ia menambahkan, ada kenaikan karena di pendalaman dari pembahasan yang telah dilakukan diketahui ada NJOP dengan nilai jual objek pajak tanpa kena pajak itu Rp60 juta di undang-undang yang lama.
''Sekarang ini naik menjadi Rp80 juta bersama tarif yang semula empat persen dinaikan jadi lima persen. Karena NJOP-nya sudah Rp80 juta. Jadi sebagai sosialisasi dan meminta informasi kami mengundang dari ikatan notaris dan PPAT,'' katanya.
Untuk pembahasan sejumlah hal terkait dengan retribusi, terangnya, masih dilakukan pendalaman namun karena adanya kegiatan reses yang dijalankan oleh seluruh anggota DPRD Rohil dalam pekan lalu mengakibatkan kegiatan pansus dijeda sementara waktu.(fad)