Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan PBB-P2 Diperpanjang
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghapus sanksi dan pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 15 persen, hingga 24 Desember 2021. "Mengingat . . .