PEKANBARU

Dishub Riau Kandangkan 11 Truk ODOL

Pekanbaru | Jumat, 08 Oktober 2021 - 12:24 WIB

Dishub Riau Kandangkan 11 Truk ODOL
11 truk ODOL dikandangkan oleh Dishub Riau karena disinyalir kerap membuat kerusakan jalan akibat kelebihan muatan, Rabu (6/10/2021). (HUMAS DISHUB RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau, POM TNI AD, Ditlantas Polda Riau dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau dibantu Dishub Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan razia kendaraan truk over dimensi over load (ODOL) di ruas jalan lintas Cerenti-Inuman, Kuansing, Rabu (6/10).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, melalui Kabid Lalulintas Raja Firman mengatakan, pada kegiatan razia di Kuansing tersebut, puluhan kendaraan terjaring razia dan diberi tindakan berupa tilang.


"Dari kegiatan razia yang dilaksanakan di Kuansing kendaraan yang ditilang sebanyak 65 unit," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, kegiatan razia tersebut dilaksanakan untuk mendukung program Gubernur Riau Syamsuar yang saat ini melakukan perbaikan jalan yang banyak rusak akibat banyaknya truk ODOL yang melintas.

"Truk ODOL menjadi salah satu penyebab jalan cepat rusak, karena truk tersebut membuat beban melebihi kapasitas," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas Dishub Riau, Suardi yang memimpin langsung kegiatan razia tersebut mengatakan, selain menilang kendaraan pihaknya juga mengandangkan 11 unit kendaraan ODOL.

"11 kendaraan yang dikandangkan tersebut adalah kendaraan ODOL dan juga tidak memiliki dokumen. Kendaraan itu terdiri dari sembilan dump truk dan dua truk CPO yang akan dikandangkan selama 14 hari untuk selanjutnya disidang, truk ODOL ini disinyalir yang membuat kerusakan di ruas jalan Cerenti-Inuman tersebut ," ujarnya.

Menurut Suardi, selanjutnya kendaraan yang terjaring razia diminta untuk segera melakukan normalisasi kendaraan sampai akhir tahun 2021, sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan RI. 

"Apabila tidak dilakukan normalisasi maka kendaraan tersebut tidak akan diterbitkan buku tanda lulus uji berkala (smart card)," tegasnya. (sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook