PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak tiga orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjadi razia Dinas Sosial Pekanbaru. Ketiganya terjaring di beberapa persimpangan lampu merah.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr H Idrus MAg menyebutkan, pihaknya melalui tim Satuan Tugas Satgas Pelayanan dan Penjangkauan (Satgas PPKS) selalu rutin melakukan razia. Dan pada akhir pekan lalu, petugas berhasil menjangkau 3 orang PMKS dis ejumlah badan jalan di Kota Bertuah.
”Petugas melakukan patroli rutin di berbagai ruas jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan dan tempat umum lainnya. Hasilnya, petugas berhasil menjangkau tiga orang PMKS,” ucap Idris kepada Riau Pos, Senin (27/11).
Dijelaskan Idrus, ketiga PMKS yang terjaring, di antaranya pengemis, penjual tisu dan manusia silver. Mereka kemudian dibawa ke shelter dan dilakukan asesmen dan diedukasi oleh pendamping rehsos.
”Setelah dilakukan asesmen pada tiga PMKS, mereka dikembalikan kepada keluarganya. Satu orang diantaranya dipulangkan ke alamat asalnya Medan, Sumatera Utara, melalui Dinas Sosial Provinsi Riau,” ungkap Idris.
Idris menambahkan, langkah ini dilakukan guna menjalankan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Di mana dalam BAB III Pasal 6 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandangan umum dan atau meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum.
Idrus juga mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tidak memberikan sumbangan di jalanan dan menyumbang ke badan amal zakat yang ada di Kota Pekanbaru agar bisa tepat sasaran.
”Kami mengimbau masyarakat, terutama pengendara, agar tidak memberikan sumbangan di jalanan. Salurkanlah sumbangan itu ke lembaga zakat yang ada. Kalau kita tetap memberi sumbangan kepada mereka, kita sendiri yang mendidik mereka untuk malas bekerja dan tetap menjadi pengemis di jalanan,” ajaknya.(yls)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, PEKANBARU