Untuk perda itu adalah instruksi dari Menteri Dalam Negeri. Jadi diharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat membuat perdanya.
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Sosial Kota Pekanbaru terus berusaha memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas yang masih memerlukan bantuan dari pemerintah.
Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dr H Idrus MAg menyebutkan, Pemko Pekanbaru tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024. Rancangan tersebut mengatur peraturan daerah yang dibuat tersebut sesuai dengan amanat presiden dan juga menjadi program nasional.
”Untuk perda itu adalah instruksi dari Menteri Dalam Negeri. Jadi diharapkan kepada pemerintah daerah untuk dapat membuat perdanya,” ujar Idrus, Ahad (26/11).
Lebih jauh dijelaskan Idrus, dengan dibuatnya Perda Disabilitas ini bertujuan agar tidak adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, serta memberikan hak para disabilitas yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
”Perda itu dibuat bertujuan bagaimana tidak terjadi diskriminasi tehadap peyandang disabilitas. Kemudian juga bagaimana untuk memenuhi hak-hak dari pada penyandang disabilitas, itu diatur di dalam undang-undang,” jelasnya.
Dalam Perda Disabilitas tersebut nantinya, juga akan diatur mekanisme pemberian bantuan, terkait pemberdayaan, serta peluang agar penyandang disabilitas dapat bekerja sebagaimana masyarakat biasa.
”Pemberian bantuan, pemberdayaannya juga, kemudian memberi peluang untuk dia bekerja juga. Itu diatur. Jadi tidak ada terjadi diskriminasi antara penyandang disabilitas dengan orang normal biasanya,” tegasnya.(ayi)