MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Pengetatan protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Kepulauan Meranti masih berlangsung hingga saat ini. Walaupun tidak begitu rutin, petugas aktif disiagakan di sejumlah sudut Kota Selatpanjang.
Seperti kemarin, hasil razia tim gabungan sebanyak 14 orang warga setempat yang terjaring. Demikian disampaikan Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto kepada Riaupos.co, Kamis (8/7/21) siang.
Di lapangan, para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap tujuh orang pelanggar yang kedapatan tidak memakai atau mengenakan masker.
"Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak tujuh warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, lima orang di antaranya mendapat tindakan sosial bersyahadat, membaca ayat pendek dan pancasila, serta dua orang lainnya diminta push-up," ujarnya.
Eko meminta agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker. Ikuti anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Pihaknya bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun imbauan serta sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
"Imbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama," pungkasnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi