Pemkab Meranti Pecat Oknum PNS Nakal

Kepulauan Meranti | Kamis, 07 Desember 2023 - 13:25 WIB

Pemkab Meranti Pecat Oknum PNS Nakal
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti telah memberikan sanksi berat kepada seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan mereka. Sanksi tersebut berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti Bakharuddin kepada Riau Pos, Rabu (6/12).


Dijelaskannya, sanksi PDTH tersebut diberikan setelah melalui proses kajian yang panjang oleh tim kasus pascalaporan dan berita acara yang diterima oleh pihaknya.

Menurut berita acara yang dikeluarkan  Kepala Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, ASN berinisial IS tersebut awalnya digerebek warga  beberapa bulan lalu  di Perumahan Dorak bersama dengan wanita yang bukan istrinya.

Di mana sebelumnya, warga curiga karena melihat sorang wanita masuk ke dalam rumah yang ditinggali IS pada pukul 04.30 WIB subuh.

“Sekitar pukul 05.00 WIB security bersama warga sekitar Perumahan Dorak melakukan penggerebekan dan penangkapan dan mendapati IS bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya,” ungkapnya.

Perbuatan IS tersebut diketahui cukup meresahkan warga karena bukan yang pertama kali atau sudah berulang kali dilakukannya.

“Sudah sering meresahkan warga masyarakat sekitar, karena kejadian itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan  IS dengan cara membawa perempuan yang bukan istri sah menginap di rumah tersebut,” jelas dia.

Bakharuddin menjelaskan, IS merupakan  pegawai di Kantor Lurah Banglas Barat.  Setelah mendapat laporan pihaknya kemudian membentuk tim kasus untuk membahas persoalan tersebut. 

Tim terdiri dari Asisten III Setdakab Sudandri, Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, dan Camat Tebingtinggi sebagai kepala OPD pegawai yang bersangkutan. Dari sana tim  pada Selasa (5/12)  telah memutuskan untuk melakukan PDTH terhadap IS.

“Keputusan tim kepada yang bersangkutan dilakukan PDTH. Hari ini SK akan ditandatangani Plt Bupati,” jelasnya.

Setelah SK diteken oleh Bupati Kepulauan Meranti,  nantinya SK akan diserahkan kepada yang bersangkutan.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook