RIAU

Langgar Prokes, Pelanggar Kena Sanksi Sosial dan Denda

Indragiri Hilir | Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:30 WIB

Langgar Prokes, Pelanggar Kena Sanksi Sosial dan Denda
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan (ISTIMEWA)

INDRAGIRIHILIR (RIAUPOS.CO) - Sejumlah masyarakat yang disebut sebagai pelaku pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, menjalani sidang di tempat, Rabu (18/8) pagi.

Dari 6 orang yang dikenai sanksi, tiga diantara mereka harus membayar denda sebesar Rp100 ribu, 2 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1 orang pelanggar lainnya diberi teguran lisan. 


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan, sidang di tempat bagi pelanggar prokes oleh Tim Satgas Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ditempatkan di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan. 

''Kita ingatkan jangan lagi mengulangi kesalahan yang sama. Identitas mereka juga sudah kita simpan,'' jelasnya.

Lanjut Kapolres kegiatan sidang di tempat operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran prokes Covid-19 merupakan agenda rutin untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. 

''Pandemi ini belum berakhir bahkan cendrung terjadi peningkatan. Maka itu kita perlu kedisiplinan guna memutus penyebaran virus,'' paparnya.(ind)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook